Lewati navigasi

Arsip Kategori: kabar palestina

 

Legalitas Hukum Syari’at atas Operasi Syahadah di Bumi Palestina

[ 10/07/2007 - 04:44 ]

 

 

oleh : DR. Yusuf Al Qardhawi

Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds, Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS Mereka bertanya tentang

hukum operasi ini yang mereka namakan sebagai “Bom Bunuh Diri”. Apakah ini termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk teroris? Apakah para pemuda yang mengorbankan dirinya itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri, karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah perbuatan mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kehancuran yang telah dilarang oleh Al Qur’an dalam sebuah ayatnya yang artinya:”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur’an dalam sebuah firman Allah Ta’ala yang artinya:”Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu.” (QS. Al Anfal: 60).

Penamaan operasi ini dengan nama “bunuh diri” adalah sangat keliru dan menyesatkan. Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri.

Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Allah SWT.

Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.

Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Allah Ta’ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya. Urusannya sama seperti apa yang dikatakan oleh penyair masa lampau yang mengatakan:

Jika tidak ada tunggangan selain mata tombak

Maka tidak ada jalan bagi yang terpaksa selain ditumpainya juga

Mereka bukan orang-orang yang bunuh diri, bukan pula teroris, namun mereka melawan, perlawanan yang sah, melawan orang yang menduduki buminya. Mereka yang telah mengusirnya dan keluarganya, merampas hak-haknya dan menyita masa depannya. Musuh itu masih terus melakukan permusuhannya kepada mereka, sementara agama mereka memerintahkan untuk membela dirinya, dan melarangnya untuk mundur dari buminya, yang itu termasuk bumi Islam.

Juga aktivitas para pahlawan itu bukan tergolong menjerumuskan diri ke dalam kehancuran, seperti apa yang dipandang oleh sebagian orang awam. Bahkan perbuatan mereka itu termasuk perbuatan yang terpuji dalam jihad, dan sah menurut syari’at Islam. Dimaksudkan untuk bisa mengalahkan musuh, membunuh anggota musuh, menancapkan rasa takut kepada mereka dan mendorong kaum muslimin untuk berani menghadapi musuh-musuhnya.

Masyarakat Zionis adalah masyarakat militer, kaum lelaki dan wanitanya adalah prajurit dalam angkatan bersenjata, yang kapan saja bisa dipanggil segera. Jika seorang anak atau orang tua terbunuh dalam operasi ini, ia tidak bermaksud membunuhnya, namun masuk dalam kategori darurat perang. Dan segala yang darurat itu bisa membolehkan yang terlarang. Berikut ini akan saya sampaikan pendapat para ahli fiqh dalam masalah ini dan pendapat para mufasir mengenai firman Allah Ta’ala yang artinya:”Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu ke jurang kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

PENDAPAT IMAM AL JASSHASH, DARI MADZHAB HANAFI

Imam Al Jasshash, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa tafsiran ayat 195 dalam surat Al Baqarah itu ada beberapa pandangan:

Pertama: apa yang diceritakan oleh Muhammad bin Abi Bakr, ia berkata: diceritakan dari Abu Dawud, ia berkata: diceritakan dari Ahmad bin ‘Amr bin Al Sarh, ia berkata: diceritakan dari Ibn Wahb dari Haiwah bin Syuraih dan Ibn Luhai’ah bin Yazid bin Abi Hubaib dari Aslam Abi Umar, bahwa ia berkata: Kami pernah menyerang kota Kostantinopel, dalam rombongan perang itu ada Abdurrahman bin Al Walid. Sedangkan orang-orang Romawi saling menyandarkan punggung-punggungnya ke tembok kota. Lalu ada seseorang yang di bawah menghampiri pihak musuh, “tunggu, tunggu.! Laa Ilaaha Illallah! Ia mau

menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kehancuran!” kata beberapa orang. Kemudian Abu Ayyub berkomentar:”Ayat ini tak lain diturunkan kepada kami, kaum Anshar, ketika Allah SWT memberikan pertolongan kepada Nabi-Nya dan memenangkan agama Islam, lalu kami berkata:”Ayo kita tegakkan harta kekayaan kita dan memperbanyaknya. Lalu turunlah ayat yang artinya:”Dan belanjakanlah pada jalan Allah, dan jangan menjerumuskan diri kamu ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195). Maka arti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu artinya adalah memperbanyak harta dan meninggalkan jihad.”
Abu Imran berkata:”Abu Ayyub masih saja berjihad di jalan Allah hingga dimakamkan di Kostantinopel.” [i] Abu Ayyub menceritakan bahwa menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad fisabilillah, dan ayat yang menunjukkan hal itu sudah diturunkan. Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Ibn Abbas, Hudzaifah, Hasan Al Bashri, Qatadah, Mujahid dan Al Dhahak. Diriwayatkan dari Al Barra’ ibn Azib dan Ubaidah Al Salmani: bahwa menjerumuskan ke dalam kebinasaan itu adalah pesimis dengan ampunan karena melakukan kemaksiatan.

Kedua: Berlebih-lebihan dalam berinfaq sampai tidak bisa makan dan minum sampai akhirnya binasa.

Ketiga: Menerobos perang langsung tanpa bermaksud menyerang musuh. Inilah yang diartikan oleh beberapa orang dalam riwayat di atas yang kemudian ditentang oleh Abu Ayyub sambil menyertakan sebab turunnya ayat tersebut.

Ketiga pandangan itu bisa memenuhi arti yang dimaksud oleh ayat di atas karena ada kemungkinan-kemungkinan atas lafadznya. Atau bisa dikorelasikan antara keduanya tanpa harus ada kontradiksi didalamnya.

Adapun tafsiran yang mengatakan bahwa maksudnya adalah seseorang dibawa di arena musuh, maka Muhammad bin Al Hasan pernah menyebutkan dalam Al Siyar Al Kabir: “kalaupun ada seseorang dibawa kepada seribu orang, ia sendiri tidak ada masalah, jika ia ingin selamat atau menyerang. Namun jika tidak ingin selamat dan tidak pula menyerang, maka saya tidak setuju karena ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan tanpa ada manfaat buat kaum muslimin. Sedangkan jika ia tidak mau selamat atau tidak mau menyerang, tapi ingin membuat kaum muslimin lebih berani dan melakukan seperti apa yang ia lakukan sampai mereka terbunuh dan bisa membunuh musuh, maka hal itu tidak apa-apa, insya Allah. Karena kalaupun ia ingin menyerang musuh dan tidak ingin selamat, maka saya melihatnya tidak apa-apa untuk dilemparkan kepada musuh. Begitu pula jika ia menyerang yang lainnya dalam kelompok tersebut, maka itupun tidak apa-apa. Dan saya mengharap perbuatannya itu dapat pahala. Yang tidak boleh itu adalah sebagai berikut: jika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbuatan itu tidak ada manfaatnya, walaupun ia tidak ingin selamat dan tidak mau menyerang. Namun jika perbuatan itu membuat takut musuh, maka hal itu tidak apa-apa karena cara ini adalah cara yang paling tepat dalam menyerang, dan juga sangat bermanfaat bagi kaum muslimin”.

Imam Al Jasshash berkata: Apa yang dikatakan oleh Muhammad tentang pendapat-pendapat itu adalah benar, dan tidak ada pendapat yang lain lagi. Maka tafsiran dalam riwayat Abu Ayyub yang mengatakan bahwa ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan, itu ditafsirkan dengan membawanya kepada pihak musuh, karena bagi mereka hal itu tidak ada manfaatnya. Jika memang begitu maka tidak boleh ia memusnahkan dirinya tanpa ada manfaat bagi agama dan bagi kaum muslimin. Namun jika dalam pemusnahan diri itu ada manfaat bagi agama, maka ini adalah kedudukan yang sangat mulia. Karena Allah SWT telah memuji para shahabat Nabi SAW yang melakukan hal itu dalam banyak firman-Nya. Diantaranya adalah:

Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At Taubah: 111).

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS. Ali Imran: 169).

“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah.” (QS. Al Baqarah: 207).

Dan beberapa ayat lagi yang menceritakan tentang pujian Allah terhadap orang mengorbankan jiwanya untuk Allah SWT.

Imam Al Jasshash melanjutkan:”Oleh karena itu hukum amar ma’ruf nahi munkar harus berbentuk ketika ia menginginkan kemanfaatan bagi agama, lalu mengorbankan jiwanya sampai terbunuh, maka ia mendapatkan kedudukan syuhada yang paling tinggi. Karena Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).

Telah meriwayatkan Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:”Semulia-mulia syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berbicara dengan kalimat yang benar di hadapan penguasa tiran lalu ia terbunuh.” [ii] Abu Sa’id Al Khudri meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda yang artinya: “Jihad yang paling mulia adalah berkata yang benar dihadapan penguasa tiran.” [iii] Imam Al Jasshash di sini menyebutkan hadits Abu Hurairah yang artinya: “Sejelek-jelek orang adalah yang sangat kikir dan sangat penakut.” [iv] Imam Al Jasshash menambahkan lagi:”Cara menanggulangi sifat penakut adalah dengan memunculkan dalam dirinya sifat berani yang akan membawa manfaat bagi agama walaupun ia tahu itu akan membawa malapetaka.” Wallahu A’lam Bish Shawab. [v]

PENDAPAT IMAM AL QURTHUBI, DARI MADZHAB MALIKI

Imam al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan: Ulama telah berbeda pendapat tentang masuknya seseorang dalam perang dan melawan musuh dengan sendirian. Maka Al Qasim bin Mukhirah dan Al Qasim bin Muhammad, termasuk ulama kami, berpendapat: Tidak apa-apa satu orang berhadapan dengan pasukan besar jika memang ada kekuatan dan niat ikhlas hanya kepada Allah saja. Jika tidak mempunyai kekuatan maka itu namanya kebinasaan.”

Pendapat lain: jika ada yang ingin mati syahid dan niatnya ikhlas, maka boleh dibawa. Karena tujuannya adalah salah satu dari musuhnya, dan hal itu sudah jelas dalam firman Allah Ta’ala yang artinya:”Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya demi mencari keridhaan Allah.” (QS. Al Baqarah: 207).

Ibn Khuwaiz Mindad berkomentar: Adapun satu orang dibawa melawan seratus orang atau sejumlah kekuatan pasukan perang, atau kelompok pencuri dan penjegal, maka ada dua kondisi: pertama, ia tahu dan kemungkinan besar terbunuh. Tapi ia selamat, maka itu yang terbaik. Kedua, begitu juga kalau ia tahu dan kemungkinan besar akan terbunuh, tetapi ia akan menyerang atau terluka, atau bisa memberikan pengaruh yang cukup berarti bagi kaum muslimin, maka itupun diperbolehkan juga. Sebab telah sampai kepadaku berita bahwa pasukan umat Islam tatkala bertemu dengan pasukan Persia, kuda-kuda kaum muslimin lari dari pasukan gajah. Lalu ada seseorang dari mereka sengaja membikin gajah dari tanah, agar kudanya bisa jinak tidak liar lagi saat melihat gajah. Esok harinya, kudanya sudah tidak liar lagi melihat gajah, lalu dihadapkan kepada gajah yang kemarin menghadangnya. Ada orang yang berkata:”Ia akan membunuhmu!”, “Tidak apa-apa saya terbunuh asalkan kaum muslimin menaklukkan Persia!”jawabnya kemudian. Begitu juga pada peristiwa perang Yamamah, tatkala Bani Hudzaifah bertahan diri di kebun-kebun milik mereka, ada seseorang yang berkata kepada pasukan:”Taruh aku di dalam sebuah perisai dan lemparkan ke arah musuh!” Segerelah anggota pasukan muslimin melemparkannya ke dalam kebun, lalu bertarunglah ia sendirian sampai akhirnya bisa membuka pintu kebun.

Imam Qurthubi melanjutkan ucapannya: Dari sisi ini, ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW: “Ya Rasulullah, menurut baginda apakah yang aku dapatkan jika aku berjihad di jalan Allah dengan sabar dan mengharap ridha Allah?”, “Kamu akan mendapatkan surga.” jawab Nabi SAW. Lalu orang itu terjun menerobos pasukan musuh hingga terbunuh. [vi] Dalam shahih Muslim, dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW menarik mundur tujuh orang Muhajirin dan dua orang dari Anshar. Ketika orang-orang Quraisy mendesaknya, beliau berkata:”Siapa yang berani menghadang mereka, ia akan mendapatkan surga?”. Lalu seorang dari Anshar maju ke depan melawan mereka hingga ia terbunuh. Satu persatu mereka lakukan hal yang sama, sampai ketujuh-tujuhnya mati syahid semuanya. Kemudian Nabi SAW berkata:”Shahabatku belum melakukan peperangan yang sebenarnya!”. Ucapan beliau itu ditujukan kepada para shahabat yang lari tidak menjaga beliau saat diserang oleh pasukan Quraisy. Wallallahu A’lam bish Shawab.

Kemudian Imam Qurthubi menyebutkan ucapan Muhammad bin Al Hasan: Kalaupun satu orang dibawa berhadapan dengan seribu orang kaum musyrik sendirian, itu tidak mengapa jika memang ia ingin selamat atau menyerang musuh. Namun jika sebaliknya, hal itu dibenci (makruh), karena ia mempersilahkan dirinya untuk binasa tanpa memberikan manfaat buat kaum muslimin��. Dan seterusnya. [vii]

PENDAPAT IMAM AR RAZI, DARI MADZHAB SYAFII

Imam Ar Razi berkata dalam tafsirnya: yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala:”Janganlah kamu menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan” adalah janganlah kamu melakukan serangan kepada musuh dalam sebuah peperangan yang tidak menghasilkan manfaat apa-apa. Dan kamu tidak memiliki tebusan selain membunuh dirimu sendiri, kalau seperti itu maka tidak boleh. Yang diperbolehkan itu adalah jika sangat berhasrat sekali untuk menyerang, walaupun ia takut terbunuh. Sedangkan jika ia pesimis dengan penyerangan dan kemungkinan besar ia nanti terbunuh, maka ia tidak boleh melakukan hal itu. Pendapat ini disampaikan oleh Al Bara’ bin Azib. Dinukil dari Abu Hurairah bahwa ia mengomentari ayat ini dengan ucapannya:”Ia adalah orang yang independen di antara dua kubu”. Imam Ar Razi melanjutkan: di antara orang ada yang mengartikan salah, yaitu dengan mengatakan: pembunuhan semacam ini tidak haram dengan menggunakan beberapa dalil, diantaranya:

Pertama: diriwayatkan bahwa ada seorang dari kaum Muhajirin dibawa berhadapan dengan musuh sendirian, kemudian orang-orang meneriakinya:”Ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan!”. Lalu Abu Ayyub Al Anshari menjelaskan duduk perkaranya seperti yang disampaikan oleh Imam Al Jashash di atas.

Kedua: Imam Syafii meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyebutkan surga, kemudian ada seorang dari Anshar berkata:”Ya Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh karena kesabaran dan mengharap ridha Allah semata?”, “Untukmu surga!”jawab Rasul. Kemudian lari menyerbu ke pasukan musuh hingga syahid dihadapan Rasulullah SAW. Juga ada seorang Anshar melemparkan baju besinya saat mendengar Rasulullah SAW menyebutkan surga tadi, lalu menyerang musuh sampai ia terbunuh.

Ketiga: Diriwayatkan bahwa ada seorang dari Anshar yang tidak ikut perang Bani Muawiyah. Kemudian ia melihat burung bergerombol dekat dengan temannya yang meninggal. Lalu ada seseorang yang bersamanya segera berkata:”Saya akan maju melawan musuh agar membunuhku, dan aku akan ikut perang yang didalamnya teman-temanku terbunuh!”. Orang itupun melakukannya, kemudian cerita itu diceritakan kepada Nabi SAW yang kemudian ditanggapinya dengan positif.

Keempat: Diriwayatkan ada suatu kaum sedang mengepung benteng, lalu ada seseorang berperang hingga meninggal. Dikatakan bahwa orang yang meninggal itu menjerumuskan dirinya sendiri kepada kebinasaan. Berita itu terdengar oleh Umar bin Khatab ra. Kemudian beliau mengomentarinya:”Mereka itu bohong. Bukankah Allah SWT sudah berfirman dalam Al Qur’an (yang Artinya):”Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya untuk mencari keridhaan Allah.”

Adapun orang yang mendukung tafsiran ini menjawab dalil-dalil di atas dengan mengatakan: kami hanya melarang hal itu jika tidak ada bentuk serangan (perlawanan) kepada musuh, tapi kalau serangan itu ada maka kami membolehkannya. [viii]

PENDAPAT IBNU KATSIR DAN IMAM THABARI

Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Al Bara’ bin Azib Al Anshari:”Jika aku dibawa dihadapkan kepada musuh lalu mereka membunuhku, apakah aku masuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kebinasan?”, “Tidak!”jawabnya, lalu melanjutkan:”Allah Ta’ala telah berfirman kepada Rasul-Nya (yang artinya):”Maka berperanglah di jalan Allah sebab tidak dibebani selain dirimu sendiri.” Ayat “menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan” itu dalam bab nafakah, maksudnya tidak memberikan nafakah (infaq) dalam jihad. [ix]

Imam Thabari meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dalam tafsirnya, dari Abu Ishaq Al Subay’i berkata: Aku bertanya kepada Al Bara’ bin Azib (shahabat):”Wahai Abu Immarah, ada seseorang yang berhadapan dengan seribu musuh sendirian. Biasanya kondisi semacam ini, orang yang sendirian ini selalu kalah dan terbunuh. Apakah tindakan ini termasuk dalam kategori firman Allah Ta’la:”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan”?, “Tidak, ia berperang sampai terbunuh. Karena Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya:”Maka berperanglah di jalan Allah, karena tidak dibebankan kecuali dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’: 84).

PENDAPAT IBNU TAIMIYAH

Pendapat yang hampir sama juga dikemukan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab “Fatawa” nya tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Imam Muslim dalam kitab “Shahih” nya dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul Ukhdud. Cerita itu mengkisahkan seorang bocah memerintahkan (kepada sanga raja) untuk membunuh dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya) ketika meminta kepada algojo-algojo raja agar membaca: Bismillah Rabbi Ghulam (Dengan nama Allah, Tuhan boah ini) saat melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu para Imam yang empat memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian dalam kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar mereka akan membunuhnya. Jika memang di situ ada kemaslahatan bagi kaum muslimin. Kami telah beberkan panjang lebar masalah ini dalam beberapa tema yang lain. [x]

PENDAPAT IMAM ASY SYAUKANI

Imam Asy Syaukani dalam tafsirnya “Fath Al Qadir” menjelaskan: yang benar dalam masalah ini adalah dengan memegang pada keumuman lafadz, bukan sebaliknya memegang teguh pada kasuistis (sebab turun ayat). Maka segala apa yang masuk dalam artian kebinasaan di dalam agama atau dunia, itu masuk dalam kategori ini. Termasuk dalam kategori ayat adalah masalah berikut: bila seseorang menyerbu dalam peperangan lalu dibawa berhadapan dengan pasukan besar, padahal ia yakin tidak bakal selamat dan tidak bisa mempengaruhi semangat perjuangan kaum muslimin. [xi]

PENDAPAT PENULIS TAFSIR AL MANAR

Di era modern ini, Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsirnya “Al Manar” menyebutkan: termasuk dalam kategori larangan adalah ikut dalam peperangan namun tidak tahu (mengerti) strategi perang yang dipakai oleh musuh. Termasuk juga segala pertarungan yang tidak dibenarkan oleh syari’at, misalnya hanya ingin mengikuti nafsu belaka, bukan untuk menolong dan mendukung suatu kebenaran. [xii]

Pemahaman ini menunjukkan bahwa pertarungan yang diperhitungkan dan dibenarkan oleh syari’at adalah yang bisa menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kita bersama. Juga menginginkan kemenangan al haq bukan sekedar mengikuti hawa nafsu belaka. Maka hal ini tidak termasuk dalam menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.

***

Saya (Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Allah, adalah para petinggi syahid di sisi Allah. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Allah. Karena Allah SWT berfirman yang artinya:”Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah itu Maha Agung dan Maha Bijaksana.” (QS. Al Anfal: 49).

******

——————————————————————————–

[i]. Hadits ini dinisbatkan oleh Ibn Katsir kepada Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa’I, Abu Ya’la dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, juga kepada Al Hakim dengan syarat Syaihain dan yang lain-lainnya. Lihat: Tafsir Ibn Katsir: 1/228-229. cetakan El Helbi.

[ii]. Diriwayatkan oleh Al Hakim dan dishahihkannya pula, namun Imam Al Dzahabi menolaknya. Sebaliknya dishahihkan oleh Imam Albani dari jalan Al Khatib dalam kitab “Tarikh” nya. Lihat “Silsilah AHadits Shahihah (374)” dengan lafadz:”Tuannya para syahid adalah Hamzah, dan orang yang berhadapan dengan pemimpin tirani, lalu ia memerintah dan melarang pemimpin tersebut, tapi malah ia dibunuh olehnya.”

[iii]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn Majah melalui jalan Athiyyah Al Ufiy. Tirmidzi berkomentar: Hadits ini Hasan Gharib. Imam Nasa’I juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, seperti ucapan Al Mundziri, dari Thariq bin syihab. Lihat: Al Muntaqa (1364).

[iv]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2511), Ahmad (7977), dishahihkan oleh Syeih Ahmad Syakir dan Ibn Hibban dalam shahihnya.

[v]. Ahkam Al Qur’an, Abu Bakr Al Jashash: 1/262-263.

[vi]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Jihad, bab Perang Uhud; 3/1415 dan 1789.

[vii]. Tafsir Al Qurthubi; 3/363. Daar El Misriyyah

[viii]. Tafsir Al Fahr Razi; 2/148.

[ix]. Tafsir Ibn Katsir; 1/229. cet. El Helbi.

[x]. Lihat Majmu’ Fatawa Syeikhil Islam Ibn Taimiyah; 28/540.

[xi]. Fath el Qadir, Asy Syaukani; 1/262. cet; Daar el Wafa’, Mesir

[xii]. Tafsir Al Manar; 2/213.

 

 

Israel dan Hari Esok Arab

Ahmad Amorabi

El-Bayan Emirat

Apakah kasus Palestina layak menjadi isu sentral Arab? Atau ia hanya masalah ‘pribadi’ yang hanya terkait dengan bangsa Palestina saja?

Pertanyaan besar ini menjadi tema diskusi pekan lalu di program “ijtijah mu’akis” (kontroversi) di TV Al-Jazeera. Debat masalah berlangsung hingga satu jam. Namun dari masing-masing pembicara, tidak bisa terlepas dari dimensi internasional dari masalah Palestina. Bagi penulis, pendekatan paling baik untuk memahami inti konflik Palestina – Israel harus dilihat dari kacamata gerakan Yahudi internasional.

Sebagai negara bangsa Yahudi, Gerakan Zionisme melihat Palestina secara historis yang membentang dari teluk laut tengah hingga sungai Jordania sebagai tanah murni milik bani Israel sebagai hukum tuhan mereka. Ini artinya, tepi barat sungai Jordania bukan wilayah Palestina yang terjajah oleh asing. Ia dianggap tanah “yang dimerdekakan” dan tidak boleh diganggugugat. Namun ketamakan yahudi tidak berhenti sampai di sini. Justru gerakan zionisme internasional membidik geografi dunia Arab seluruhnya.

Jika penguasaan wilayah Tepi Barat diklaim sebagai bagian dari “hak” agama maka ekspansi Yahudi di dunia Arab secara mutlak merupakan darurat geopolitik yang bertujuan menjaga Negara Yahudi yang terletak di tanah suci. Karena klaim Yahudi atas kesucian Negara mereka, maka gerakan zionis menyadari lebih dari yang lain bahwa negara Israel adalah jasad asing di tengah kawasan Arab Islam.

Maka tidak ada jalan lain untuk menjaga strategi berkesinambungan terhadap entitas asing kecuali dengan menundukkan kawasan Arab Islam ini agar kekuasaan Israel tetap eksis? Di sinilah intervensi Amerika Serikat menjaga keamanan Yahudi. Karenanya, tujuan dari proyek terbesar Amerika yang disebut “Timur Tengah Raya” adalah pembauran Israel di Arab Islam agar ia menjadi bukan saja sebagai “anggota keluarga” kawasan Arab namun juga kekuatan unggul dan hegemoni di kawasan.

Atas dasar ini, sangat lugu jiga ada orang Arab mengatakan,Israel hanya masalah terbatas untuk bangsa Palestina dan tidak terkait dengan bangsa Arab lainnya. Siapapun yang mengatakan demikian, kalau ia tidak bodoh atau ia memiliki factor kuat mempromosikan proyek Israel – Amerika. (bn-bsyr)

Mendefinisikan Negara Palestina

[ 12/05/2008 - 01:59 ]

 

Dr. Ahmad Yusuf Ahmad

Ittihad Emiret

Pasca pertemuannya dengan presiden Palestina Mahmod Abbas, presiden AS George W. Bush menegaskan pihaknya masih optimis bahwa Palestina dan Israel masih mungkin menemukan kesepakatan “mendefinisikan” negara Palestina di akhir masa jabatan presiden AS awal tahun depan. Kita sudah jemu dengan diplomasi Amerika yang kerap menegaskan bahwa Bush adalah presiden Amerika pertama yang mengadopsi gagasan pendirian negara Palestina. Bahkan mendasarkannya kepada DK PBB dan representasi loncatan besar politik Amerika dan perkembangan konflik. Kita lelah disuguhi pertanyaan; negara apa ini? setelah syiar muncul detail: apa saja wilayah negara ini? siapa rakyatnya? Apa tabiat kedaulatan dan sistem pemerintahannya? Jadi masalahnya, cukup dengan semua masalah status peta konflik Palestina – Israel.

Optimisme Bush di atas seakan menjadi kabar gembira. Dengan demikian, ia berusaha menyelamatkan tujuan yang pernah dideklarasikan bahwa kesepakatan akhir Palestina dan Israel di akhir tahun 2008. Pejabat-pejabat Amerika tidak pernah jujur mengungkap pelajaran pengalaman masa lalu soal perkembangan konflik Arab – Israel. Yakni pelajaran bahwa perundingan pasca perang 1967 mengarah kepada jalan yang sangat lamban. Selama 40 tahun sejak perang itu, perundingan hanya ‘membuahkan hasil dalam konflik Mesir – Israel atau Jordan – Israel yang mencapai kesepakatan tahun 1993, juga kesepakatan PLO yang menguasai Tepi Barat setelah keputusan Rabat tahun 1974, kemudian Jordania yang menarik dari Tepi Barat tahun 1988. Lebih dari itu, kesepakatan yang dicapai Israel dan Mesir tidak menjadi kiasan. Sebab Israel bertujuan di balik itu untuk meraup keuntungan dari pada kerugian yang ia rengkuh akibat menarik diri dari Sinai.

Kelambanan dalam proses perundingan ini kembali kepada dua faktor: pertama, kepelikan dan bercabangnya konflik dengan masalah lain. Konflik seperti ini jarang terjadi dengan konflik dunia lainnya. Kedua, kesengajaan Israel mengendalikan perundingan damai karena ia menganggap waktu masih berpihak kepadanya sehingga ia masih mungkin mengintensifkan aksi permukiman terutama di kota Al-Quds. ini artinya, semua jadwal perundingan tidak berlaku. Kesepakatan Cam David 1978 menentukan waktu lima tahun untuk menemukan kesepakatan final tahun. Namun itu tidak pernah terjadi. Rencana keamanan Peta Jalan tahun 2003 memutuskan untuk mendirikan negara Palestina tahun 2005. Itu juga tidak pernah terjadi. Kemudian Presiden AS meralatnya untuk mewujudkan tujuan itu hingga tahun 2009. Khawatir tidak ada tanggung jawab karena Bush akan meninggalkan pemerintahan, maka di konferensi Annapolis ditentukan pemecahan final masalah Palestina – Israel itu di akhir tahun 2008. Namun Israel secara resmi menyatakan kesepakatan itu tidak mungkin dicapai dalam setahun.

Kecenderungan semua petinggi Amerika ingin menampakkan gejolak dalam konflik Arab – Israel sebelum akhir masa pemerintahannya. Terutama Bush yang paling berkempentingan dalam hal ini. Selama delapan tahun pemerintahannya dengan tangan kosong pencapaian. Tidak pula dianggap meningkatkan kesejateraan ekonomis AS yang di masa pemerintahan sebelumnya tercapai. Bahkan popularitasnya turun drastis. Ia dianggap gagal memerangi terorisme.

Karenanya, meski tujuan kesepakatan Palestina dan Israel untuk menemukan “definisi” negara Palestina di awal tahun 2009, tanpaknya mengalami kemunduran dalam pendirian negara Palestina atau masalah final di tenggat waktu tersebut. Tujuan definisi ini sendiri masih menjadi cita-cita konflik Palestina – Israel. Dengan dengan definisi paling sederhana adalah “rakyat (bangsa), teritorial dan pemerintahan”. Karenanya, “bangsa”nya juga membutuhkan definisi. Ini tentu menjurus kepada masalah pengungsi Palestina yang pelik itu. Bahkan kepada warga Palestina jajahan tahun 1948 yang memiliki identitas kebangsaan Israel dimana Israel sendiri melepaskan diri dari sana sehingga negara Israel benar-benar murni. Israel ingin membebaskan diri dari bom waktu demografi Palestina. tanpaknya masalah definisi bangsa Palestina ini bukan masalah mudah sehingga bisa dicapai selama tahun 2009. Sementara masalah “teritorial” harus dilakukan penentuan perbatasan negara Palestina. Ini menjalar ke masalah lain seperti nasib Al-Quds timur. Apalagi Israel masih ingin mempertahankan Al-Quds sebagai ibukota mereka. Ditambah lagi Israel tidak pernah berniat untuk menarik diri dari wilayah yang mereka jajah di Tepi Barat. malah mereka meningkatkan aktifitas permukiman Yahudi yang besar.

Definisi “pemerintahan” mengharuskan adanya kedaulatan negara Palestina dalam menggadapi Israel dan sampai dimana keterwakilan pemerintahan terhadap semua kekuatan politik Palestina. Karenanya, pemerintahan Amerika intervensi terhadap Israel dalam menekan Hamas dan tidak mengakuinya sebagai kekuatan politik yang mewakili mayoritas rakyat Palestina.

Jadi definisi negara bukan pelarian dari perundingan final bagi konflik jika presiden Bush memahami kepelikannya. Kalau ada orang yang menyenangi presiden Amerika maka nasehatilah ia agar menjauh dari konflik ini. Sebab Bush tidak begitu baik mengenal hakikat konflik ini. Hak-hak rakyat Palestina bukan taruhan bagi negara yang tidak jelas atau sementara. Hak-hak rakyat Palestina adalah amanat di pundak faksi-faksi pejuang Palestina seluruhnya. Karenanya, mereka harus menyadari bahwa perpecahan mereka adalah penyebab bencana ini semua. Titik awal mengembalikan hak-hak rakyat Palestina adalah dengan bersatunya faksi-faksi pejuang Palestina itu. (bn-bsyr)

 

Zahhar: Qatar Akan Jadi Mediator Dialog Internal Palestina

[ 30/05/2008 - 01:23 ]

Doha – infopalestina; -Dr. Mahmud Zahhar, salah seorang pemimpin Hamas, berhasil mengungkapkan tentang upaya Qatar menjadi mediator antara Gerakan Perlawanan Islam Hamas dengan Kepala Otoritas Palestina, Mahmud Abbas. Ia mengisyaratkan kemungkinan dilakukannya sejumlah pertemuan yang akan datang antara beberapa pihak yang berkepentingan untuk memperjelas rambu-rambu mediasi ini dan mengefektifkannya.

Zahhar menilai ketergantungan Mahmud Abbas kepada janji Presiden Amerika George Bush tentang berdirinya negara Palestina sebagai “Harapan kosong belaka”. Pada saat yang sama Zahhar menilai bahwa Abbas “Tidak mungkin melangkah satu langkah (berdialog) dengan Hamas sebelum berakhirnya masa kekuasaan Bush.”

Dalam keterangan pers kepada situs islamonline saat mengakhiri lawatannya ke ibukota Qatar, Doha kemarin Kamis (29/5) Zahhar mengatakan:”Ide mediasi Qatar ini benar adanya. Saya sendiri, Senin (26/5) bertemu langsung dengan putera mahkota Raja Qatar, Syeikh Tamim bin Hamd Al Thani. Kami membicarakan kemungkinan mediasi Qatar dan bisa jadi disana ada serangkain pertemuan antara beberapa pihak yang berkepentingan untuk memperjelas rambu-rambu mediasi ini dan mengefektifkannya.”

Namun Zahhar memprediksi kemungkinan keberhasilan mediasi dialog di saat-saat seperti ini sangat kecil dengan mengatakan;”Kami mengerti baik bahwa Abu Mazen tidak akan bisa melangkah menuju dialog dengan Hamas sampai bisa mengungkapkan kebohongan janji Presiden Amerika Bush soal berdirinya negara Palestina. Kemungkinan Abu Mazen akan memutuskan setelah kekuasaan Bush berakhir dalam soal ide apapun.”

Dr. Zahhar menyampaikan keyakinannya bahwa kepemimpinan Prancis di Uni Eropa akan membuat Eropa dan dunia bersikap adil terhadap kondisi di tanah Palestina. Khususnya nanti setelah berakhirnya pemerintahan Amerika dibawah kekuasaan Bush di akhir tahun ini.

Terkait pembicaraan gencatan senjata antara pemerintahan Ismail Haneya dengan pihak Zionis ‘Israel’ yang dimediatori oleh Mesir, Zahhar mengomentarinya bahwa sikap pemerintahan pemerintahan Haneya tergantung pada sikap Zionis ‘Israel’ untuk mau membuka perlintasan Rafah dan mengizinkan bahan makanan masuk ke Gaza. Ia menolak gencatan senjata ini dikaitkan dengan pembebasan serdadu ‘Israel’, Gilad Shalit yang disandera Hamas dan menegaskan kemampuan perlawanan Palestina membuat ‘jera’ penjajah jika upaya gencatan senjata ini gagal serta masih terus melakukan aksi blokade. (AMRais)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.