Dalam islam, ibadah shalat berjamaah menduduki posisi penting, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra bahwasannya Rasulullah saw bersabda:
Shalat jama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. (HR. Bukhori Muslim)
Shalat berjamaah juga berpungsi sebagai benteng penjaga dari musibah lahir dan batin. dari Abu darda ra, Rasulullah saw, pernah bersabda:
Tidak ada tiga orang yang ada dalam desa suatu pedalaman yang ditengah-tengah mereka tidak ditegakkan shalat berjamaah, melainkan mereka telah dikuasai oleh setan, maka wajib atas kalian menjaga berjama’ah karena sesungguhnya serigala itu memangsa kambing yang jauh dari kawanannya” (HR. Abu Daud, sanad hasan).
Selain keutamaan keutamaan tersebut, salah satu rahasia pentingnya shalat berjamaah adalah karena didalamnya terdapat banyak nilai yang bisa diadopsi untuk kebaikan sehari-hari baik dalam ruang lingkup pribadi maupun dalam bermasyarakat.
Dalam tulisan ini kita akan membahas beberapa nilai yang terkandung dalam ibadah shalat berjama’ah terkait tentang akhlak antara pemimpin dan masyarakat, yang meliputi akhlak pemimpin terhadap masyarakatnya dan akhlak masyarakat terhadap pemimpinnya.
Dalam shalat berjama’ah harus ada imam dan makmum, jika tidak ada salah satunya maka batal shalat berjama’ahnya alias bukan termasuk katagori shalat berjama’ah. Begitupun halnya dalam bermasyarakat harus ada pemimpin dan masyarakat. Tidaklah sebuah komunitas disebut sebagai tatanan hidup bermasyarakat, jika didalamnya tidak terdapat masyarakat atau pemimpin. Maka memilih pemimpin bagi masyarakat dan menjaga kelangsungan keberadaanmasyarakat bagi seorang pemimpin adalah keniscayyaan bagi sebuah tatanan kemasyarakatan.
Ini juga berarti bahwa partisipasi masyarakat dalam proses memilih pemimpinnya adalah sebuah keniscayaan. Jika system pemilihan pemimpin tersebut diejawantahkan melalui mekanisme pilkada dan pemilu, maka partisipasi masyarakat didalam pilkada dan pemilu adalah kemestian. Begitu pula kaitannya dengan keseriusan dan ketelitian dalam menjalani proses ini pun menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak benar jika dalam memilih pemimpin hanya sekedar asal-asalan atau “ kumaha saweran” (baca: money politick)
Dalam shalat berjama’ah tidak layak jika seseorang memaksakan diri menjadi imam shalat disebabkan egonya atau keinginnya ingin berpredikat imam atau sekedar ingin dihormati oleh makmum. Juga tidaklayak jika ada seseorang yang memaksakan diri menjadi pemimpin masyarakat hanya karena dirinya ingin dihormati atau demi memenuhi kepentingan pribadinya semata.
Imam shalat semestinya adalah orang yang paling memahami dan mengamalkan agama dan al-quran. Seseorang dipilih menjadi imam shalat tidak hanaya sekedar asal mau saja, melainkan ada beberapa persyartan yang harus dipenuhi. Selayaknya seseorang imam adalah yang paling fakih agamanya, yang paling fasih dan paling mengusai al-quran baik pemahaman maupun bacaanya. Jika ada lebih dari satu orang yang layak jadi imam, maka dilihat siapakah yang lebihbanyak hafalan, lebih fasih dan lebih indah bacaan qurannya. Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: Syiar, edisi I/ Juni 2008.